Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Ditjen EBTKE Digeledah Bareskrim, Kementerian ESDM Buka Suara

Kementerian ESDM membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dirtjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) oleh Bareskrim Polri.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kapasitas penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yg sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Agus menyampaikan, pihaknya terus mendukung Kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM.  

“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, penggeledahan Kantor Ditjen EBTKE terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS). 

"Benar ada penggeledahan [di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM]," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Arief menambahkan, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020. Lokasi proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi di wilayah barat, tengah hingga timur Tanah Air.

Adapun, kata Arief, khusus kasus dugaan korupsi PJUTS di wilayah tengah sudah naik ke penyidikan.

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," tambahnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menduga bahwa kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final lantaran masih dihitung oleh ahli.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108 M [miliar]. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper