Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol-Kurir Tuntut Tarif Layak, Kominfo Bakal Revisi Regulasi?

Kemenkominfo buka suara terkait tuntutan yang disampaikan driver ojek online (ojol) dan kurir pada aksi demo Kamis (29/8/2024).
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati  kawasan Patung kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024) / BISNIS - Artha Adventy
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati kawasan Patung kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024) / BISNIS - Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait aksi demonstrasi driver Ojek Online (ojol) pada Kamis (29/8/2024).

Dalam aksi itu, Koalisi Ojol Nasional menyampaikan 6 tuntutan, yang salah satunya terkait revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Mengacu beleid tersebut, definisi dari pos sendiri adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Sementara itu, layanan pos komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas, apakah Kemenkominfo akan merevisi formula tarif layanan pos komersial untuk ojol?

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan sebenarnya layanan paket kiriman (LPK) sudah diatur di dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.

“Misalnya kirim paket dari sini berupa barang ke Bali, ke Lampung. Nah paket-paket itu yang diatur. Itu belum on-demand [sesuai permintaan],” kata Wayan dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Namun, Wayan menjelaskan bahwa usulan yang diminta para driver ojol tidak diatur di Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012. Kendati demikian, dia menyebut sudah ada upaya agar usulan terkait formula tarif layanan pos komersial diatur di kementerian/lembaga.

“Nah paket yang dikirim, seperti apa yang diusulkan [di demo] supaya disesuaikan, di dalam peraturan ini tidak mengatur itu sebenarnya. Namun, ada upaya kalau misalnya memungkinkan itu [tarif layanan pos komersial] diatur, tapi enggak tahu siapa kementerian/lembaga yang mengatur,” ujarnya.

Untuk itu, Wayan menegaskan Kemenkominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain harus berkoordinasi terkait tuntutan para driver ojol

“Makanya, kami harus berkoordinasi dulu. Kami akan mengkomunikasikan karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa Kemenkominfo hanya mengatur sebatas formula, sedangkan tarif ojol merupakan kewenangan dari aplikator, seperti Grab-Gojek cs, untuk berkompetisi di pasar.

“Tetapi, tetap monitoring tarif itu akan kami lakukan,” jelasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper