Adapun, terkait wacana perubahan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012, Wayan mengungkapkan ada kemungkinan aturan terkait formula tarif bisa dilakukan namun sesuai dengan Undang-Undang.
“Kalau mengubah Permen ada kemungkinan, tapi kemungkinannya tarif, kembali ke sesuai dengan dasar undang-undangnya. Tarif itu untuk formula apanya, dilihat seperti apanya,” terangnya.
Pasalnya, dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012, Wayan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan pada penyelenggara pos untuk bisa mengatur sendiri tarif.
“Mereka [Gojek-Grab cs] kan berinvestasi, cost base. Kemudian dia akan melihat kalau terlalu rendah, kalau terlalu tinggi, ditinggal oleh pengguna, itu pemikiran penyelenggara. Sehingga kalau bisa mengubah [itu] bisa, tetapi formulanya, bukan kita yang mengatur tarif,” tuturnya.
Namun, Wayan menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan kementerian/lembaga, aplikator, dan pemerinth daerah untuk mencari jalan terbaik.
“Kami komitmen berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemudian dengan para aplikator, dengan Pemda, untuk melihat-melihat solusi terbaiknya ini seperti apa,” ungkapnya.
Baca Juga
Tuntutan Ojol-Kurir
Diberitakan sebelumnya, Penanggung Jawab Aksi Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, menyebutkan terdapat enam tuntutan dari aksi demo yang dilakukan driver ojol dan kurir pada Kamis (29/8/2024).
“Pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia,” kata Andi saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/8/2024).
Kedua, meminta Kominfo mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.