Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Rilis Dua Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur oleh Swasta

Dua skema pembiayaan infrastruktur tersebut adalah dengan hak pengelolaan terbatas (HPT) dan pengelolaan peningkatan perolehan nilai kawasan (P3NK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan paparan saat konferensi pers di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan paparan saat konferensi pers di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merilis dua skema pembiayaan baru untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta, yaitu hak pengelolaan terbatas (HPT) atau land concession scheme (LCS) dan pengelolaan peningkatan perolehan nilai kawasan (P3NK) atau land value capture (LVC).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dua skema pembiayaan baru oleh swasta tersebut diluncurkan untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke infrastruktur sekaligus percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Apalagi, dia menjelaskan kebutuhan pembiayaan infrastruktur dari tahun ke tahun terus meningkat terutama dari porsi swasta. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019, kebutuhan total dana infrastruktur mencapai Rp4.796,2 triliun dengan porsi pembiayaan dari swasta sebesar Rp1.751,4 triliun.

Sedangkan dalam RPJMN 2020—2024 menyatakan total kebutuhan pendanaan infrastruktur sebesar Rp6.445 triliun dengan porsi pembiayaan swasta sebesar Rp2.707 triliun. Menurutnya, RPJMN 2025—2029 juga mengindikasikan pendanaan infrastruktur akan meningkat.

"Intinya pembiayaan infrastruktur yang sedemikian besar, yang Rp6.445 triliun tadi [RPJMN 2020—2024], tidak mungkin dibiayai sepenuhnya dengan APBN atau APBD," jelas Susi dalam konferensi pers Peluncuran Perpres LCS dan LVC di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menerangkan, payung hukum skema pembiayaan HPT diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2024. Sementara skema P3NK diatur dalam Perpres No. 79/2024.

HPT sendiri, jelas Susi, merupakan skema hak pengelolaan atas aset infrastruktur dalam rangka meningkatkan fungsi operasional penyertaan modal negara (PMN) maupun aset-aset BUMN.

"Ini biasanya kita mendapatkan pendanaan melalui pembayaran di muka atau upfront payment, yang pembayarannya nanti digunakan untuk penyediaan infrastruktur yang baru," jelasnya.

Sedangkan P3NK merupakan alternatif pembiayaan yang berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan peningkatan perolehan nilai kawasan. 

"Misalkan suatu daerah yang tadinya tanahnya nilainya tidak tinggi, kemudian kita bikin jadi suatu kawasan sehingga akan tinggi sekali. Kemudian nanti dari situ akan kita gunakan untuk dasar nilai skema pembiayaan," sambung Susi.

Lebih lanjut, dia menyatakan untuk pedoman implementasi HPT dan P3NK masih akan diterbitkan aturan turunan melalui Permenko. Bahkan, menurutnya, sudah ada beberapa pilot project yang sedang menerapkan skema baru tersebut seperti pembangunan jembatan Batam-Bintan dan Semarang Harbour Toll Road.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper