Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Dapat Predikat WDP, Bahlil Ungkap Alasannya

Predikat WDP ini merupakan sebuah penurunan setelah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam 7 tahun terakhir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan mereka di tahun 2023.

Predikat WDP ini merupakan sebuah penurunan yang didapatkan oleh Kementerian ESDM setelah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam 7 tahun terakhir.

“Kementerian ESDM ini dalam kurung waktu 7 tahun berturut-turut, itu mendapatkan predikat WTP. Namun, dalam proses perjalannya, pada tahun 2023, itu terjadi penurunan dari WTP ke WDP,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadahlia saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (26/7/2024).

Bahlil menuturkan, turunnya predikat yang didapatkan laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2023 dikarenakan adanya temuan BPK yang signifikan.

Ketua Umum Golkar itu menyampaikan temuan tersebut mencakup dengan domestic market obligation atau DMO dan dua beberapa temuan lainnya.

“Hal ini dikarenakan adanya temuan yang signifikan terkait dengan domestic market obligation, denda smelter dan PNBP, yang nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun untuk masalah DMO, dalam temuan BPK diketahui Kementerian ESDM belum mengusahakan perolehan potensi pendapatan negara dari denda DMO sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, adanya potensi pendapatan PNBP dari denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) sebesar US$129,5 juta yang belum ditagihkan.

Ketiga, adanya kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti serta penjualan hasil ta,bang pada aplikasi ePNBP versi 2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper