Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan, beberapa PIHK ini semena-mena terhadap jemaah haji khusus meski para jemaah haji sudah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi.
“Bahkan mohon maaf ada yang menipu para jemaahnya. Dia sudah membayar mahal tetapi pelayanannya tidak maksimal,” kata Selly dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Bina Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Atas temuan tersebut, Selly kemudian meminta penjelasan Jaja mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kemenag. Dia juga sempat menanyakan peran Jaja dan timnya dalam menghadapi PIHK-PIHK yang bermasalah tersebut.
Merepsons hal tersebut, Jaja menyebut akan menyerahkan SOP dan SPM kepada Pansus DPR RI. Mengingat, dirinya baru dilantik pada 28 Desember 2023.
“SOP-nya nanti akan kami sampaikan,” jawabnya.
Baca Juga
Selly dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini telah mengeluarkan banyak izin untuk penerbitan PIHK-PIHK baru.
Anggota Komisi VIII itu menduga, PIHK baru ini justru digunakan untuk mengakomodir 10.000 kuota tambahan yang memang dialihkan untuk haji khusus.
Berkaitan dengan penerbitan izin, Jaja mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin untuk PIHK baru sepanjang 2024. Namun, pihaknya tidak dapat menghentikan pengajuan izin tersebut lantaran dapat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkaitan dengan izin, kita tidak bisa menyetop izin itu karena memang Cipta Kerja menyatakan itu tidak bisa kita hentikan,” tuturnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal PIHK. Dalam beleid ini, pemerintah menyebut bahwa PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat izin.
Selain itu, melalui Pasal 63 ayat 1 huruf c, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan.
Adapun, PIHK yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat 1, pemerintah mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.