Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar RDP, Pansus Haji Panggil Sederet Pejabat Kemenag soal Alokasi Kuota Tambahan

Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag)
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI hari ini, Selasa (27/8/2024) kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk dimintai keterangan perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sejumlah pejabat Kemenag itu diantaranya kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi Nasrullah Jasam yang dijadwalkan hadir pukul 13.00 WIB, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pukul 15.30 WIB, dan Irjen Kemenag pukul 19.30 WIB. Rapat tersebut akan digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI.

Adapun Pansus sejak pekan lalu telah memanggil sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Kemenag untuk melakukan pendalaman perihal penyelenggaraan haji tahun ini.

Sejauh ini, DPR telah menggelar rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dan Dirjen Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.

Sejak rapat digelar, beberapa rapat yang telah ditetapkan sebelumnya terpaksa batal menyusul mangkirnya sejumlah pejabat Kemenag. Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya pun meminta Kemenag untuk kooperatif. Mengingat rapat ini bertujuan untuk menggali keterangan dari Kemenag dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Asal tahu saja, alokasi kuota haji tambahan menjadi polemik lantaran DPR menilai pembagiannya tidak sesuai dengan Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam beleid itu, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Tahun ini, Indonesia mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang yang terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 dan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Bila merujuk pada UU No.8/2019, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. 

Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, setidaknya kuota haji khusus tahun ini mencapai 27.680 jemaah.

Hal ini yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper