Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan ada perbedaan penjelasan soal pembagian kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji 2024 Marwan Dasopang menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII sempat menyebut bahwa penempatan kuota ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Menteri Agama menyebut kalau penempatan kuota itu ditentukan oleh pihak Saudi pada 11 Maret 2024. Pertanyaan anggota [Komisi VIII] apakah mungkin Saudi tahu kebutuhan kita kalau tidak dijelaskan? [Kata Kemenag] Enggak ini sudah ditetapkan [Saudi],” ungkap Marwan kepada Bisnis, di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2024).
Namun penjelasan tersebut ternyata bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh sejumlah pejabat Kemenag yang dihadirkan sebagai saksi dalam Pansus.
Menurut penjelasan Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi, Marwan mengungkap bahwa Kementerian Haji Arab Saudi melalui draft awal Memorandum of Understanding (MoU) menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah tanpa adanya pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.
“Terakhir penjelasan KUH itu awalnya masuk kuota itu gelondongan 241.000 diolah di Menteri Agama, disampaikan ke pihak Saudi, barulah di situ muncul pembagian. Maka mereka memang mendesain [pembagian kuota] itu,” jelas Marwan.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam rapat kerja komisi VIII dengan Menteri Agama pada 18 Maret 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menuturkan bahwa kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah tanpa adanya pembagian kuota haji reguler dan haji khusus, pada saat pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi menandatangani MoU pada Januari 2024.
“Pada MoU yang ditandatangani Pak Menteri dan dihadiri oleh Ketua Komisi itu jumlah petugas masih 2.200 dan kuota jemaah 241.000 tanpa pembagian,” jelas Hilman dalam raker, dikutip Selasa (27/8/2024).
Lalu Hilman menyebut ada perubahan kuota saat Kemenag kembali ke Indonesia dan pembagian kuota dilakukan di dalam e-Hajj oleh Kerajaan Arab Saudi yakni 27.000 untuk haji khusus dan 213.000 untuk haji reguler.
“Dari situ pada 11 itu ada perubahan kuota dan 16 baru kemudian ada kuota pembagian yang dilakukan di dalam e-hajj oleh Kerajaan Saudi,” tutur Hilman.
Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait perubahan tersebut, Kemenag melakukan penyesuaian terhadap dua regulasi yakni regulasi Arab Saudi dan Indonesia.
“Kami mencoba melakukan penyesuaian termasuk mendiskusikan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun ini karena memang dalam e-hajj dimunculkan seperti itu,” pungkasnya.