Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Jelaskan Alur Pembagian Kuota Tambahan Jemaah Haji 2024

Jumlah kuota yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi sebanyak 241.000 jemaah.
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jasam ungkap alur pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan haji khusus.

Nasrullah menuturkan, sebelum Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji Arab Saudi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), pemerintah Arab Saudi terlebih dulu mengirim draft MoU ke Kemenag melalui KUH. 

Dalam draft tersebut, Nasrullah mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi sebanyak 241.000 jemaah tanpa adanya pembagian, baik untuk kuota haji reguler maupun haji khusus. Total 241.000 jemaah tersebut, sudah termasuk kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

“Seingat saya tidak ada [pembagian 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler]. Yang diberikan tadi masih bulat 241.000, seingat saya seperti itu,” kata Nasrullah dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2024).

Draft tersebut kemudian diberikan KUH ke Kemenag, dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selanjutnya, pihak Kemenag akan memberikan sejumlah penyesuaian dan masukan, termasuk pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Setelah melakukan sejumlah penyesuaian, draft tersebut kemudian dikembalikan ke Kementerian Haji Arab Saudi untuk ditinjau kembali. Nasrullah menuturkan, pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah menerima usulan dari Kemenag, sebelum akhirnya disepakati melalui penandatanganan MoU pada 8 Januari 2024 oleh kedua Menteri.

“Prinsipnya Kementerian Haji menyetujui saja asal demi kepentingan jemaah,” ujar Nasrullah. 

Dalam MoU yang telah ditandatangani oleh kedua Menteri, Nasrullah mengungkapkan bahwa total kuota jemaah haji pada musim haji 1445H/2024M, sebesar 241.000 jemaah, setelah ada persetujuan dari raja terhadap permohonan penambahan kuota haji Indonesia sebesar 20.000 dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:

a.jumlah jemaah haji yang datang melalui KUH, haji reguler 213.320 jemaah haji

b. jumlah jemaah haji yang datang dari perusahaan pariwisata dan di bawah pengawasan langsung kantor urusan haji 27.680 jemaah

Jawaban Nasrullah sekaligus membenarkan pertanyaan sejumlah anggota Pansus bahwa tidak ada pembahasan mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus dalam draft yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi ke Kemenag.

“...sehingga Kementerian Agama memberikan pembagian 50:50 dan di acc oleh pemerintah Arab Saudi, betul?” tanya Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya dalam rapat.

Adapun pembagian jumlah kuota haji yang diajukan oleh Kemenag ke Kementerian Haji Arab Saudi tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI di mana tambahan kuota seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk haji reguler dengan formula 92% untuk haji reguler  dan 8% untuk haji khusus.

Kemenag secara sepihak tanpa izin dari DPR membagi rata kuota tambahan 20.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus dan dinilai merugikan jemaah haji reguler yang telah lama menunggu untuk berangkat ke Tanah Suci.

Berdasarkan perubahan alokasi tersebut, Kemenag dinilai melanggar Undang-undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Atas dasar inilah, DPR membentuk Pansus untuk mengevaluasi temuan-temuan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper