Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tak memasukkan rencana penerapan cukai plastik dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk mendongkrak penerimaan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang rilis usai Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan 16 Agustus lalu.
Terpantau rencana untuk mendorong penerimaan berbeda dengan yang ada dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang terbit pada akhir Mei lalu.
Mengacu pada KEM-PPKF 2025, pemerintah memiliki enam kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru berupa produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) beserta pungutan cukainya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kemudian juga melakukan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Baca Juga
Nyatanya, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah hanya mencantumkan kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat. Tak ada kebijakan cukai plastik.
Pemerintah juga menghapus kebijakan intensifikasi tarif CHT, sehingga hanya tersisa lima kebijakan untuk mendorong penerimaan negara yang direncanakan senilai Rp2.996,9 triliun atau naik Rp194,6 triliun dari rencana tahun ini.
Untuk diketahui, saat ini tarif cukai rokok bersifat multiyears atau ditetapkan secara langsung untuk beberapa tahun mendatang. Seperti halnya pada 2022 lalu pemerintah menetapkan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023-2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Lantas, apakah tarif cukai rokok jadi naik tahun depan?
Berikut kebijakan untuk mendukung penerimaan mengacu KEM-PPKF 2025 vs Nota Keuangan RAPBN 2025
KEM-PPKF 2025 | Nota Keuangan RAPBN 2025 |
---|---|
a. Peningkatan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai | a. peningkatan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai |
b. Ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru berupa Produk Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) beserta pungutan cukainya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat | b. kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat |
c. Intensifikasi tarif bea keluar produk sawit dan mineral | c. intensifikasi bea keluar produk sawit dan mineral |
d. Intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer | d. pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan |
e. Pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan | e. penguatan kolaborasi dan sinergi dengan K/L, APH, dan Pemda dalam rangka pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan core revenue system. |
f. Penguatan kolaborasi dan sinergi dengan K/L, APH, dan Pemda dalam rangka pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan Core revenue system |