Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fastfood Indonesia Tbk. mengungkapkan bahwa KFC Basuki Rahmat Surabaya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 22 karyawannya.
Ketua SPBI KFC Anthony Matondang menuturkan, manajemen pada 11 Juli 2024 mengadakan sosialisasi penutupan KFC Basuki Rahmat Surabaya. Dalam kesempatan itu, manajemen juga mengumumkan akan melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
“Di sana disampaikan tiba-tiba pekerjanya di PHK semua dan akan menerima SK PHK,” kata Anthony kepada Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Anthony menuturkan, toko terpaksa ditutup lantaran manajemen tidak cocok dengan harga perpanjangan sewa lahan. Sementara itu, para pekerja dirumahkan lantaran tidak ada toko yang bisa menampung para karyawan yang terdampak tersebut.
Lalu pada hari yang sama, dia mendapat informasi bahwa staf tetap KFC Basuki Rahmat Surabaya tetap dipekerjakan dengan cara rotasi atau mutasi, sedangkan pekerja crew semuanya di-PHK.
Tindakan tersebut lantas dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 28D ayat 2, UU Ketenagakerjaan No.13/2003. Selain itu, dia menyebut tindakan ini membuktikan bahwa pihak KFC dengan sengaja menyelamatkan pekerja staf tetap.
Baca Juga
“Hal tersebut yang kita namakan kebohongan dan diskriminasi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga 19 Agustus 2024, Anthony menyebut bahwa pekerja staff tetap belum juga di mutasi. Padahal dalam forum bipartite, manajemen mengatakan bahwa para pekerja akan di PHK jika tidak ada cabang KFC yang dapat mempekerjakan para karyawan tersebut.
Di sisi lain, Anthony menyayangkan sikap manajemen KFC yang melakukan PHK sepihak tanpa melakukan komunikasi dengan serikat pekerja yang ada di KFC.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dan menuntut KFC untuk mempekerjakan kembali semua pekerja crew KFC Basuki Rahmat Surabaya dan tetap memberikan hak pekerja seperti upah proses dan BPJS selama belum ada penetapan pengadilan hubungan industrial yang inkracht.
“Kita minta upah proses diberikan dan hak BPJS jangan di nonaktifkan,” pungkasnya.