Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendapat peringatan dari Arab Saudi lantaran masih banyak jemaah haji asal Indonesia yang ditemukan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, peringatan tersebut sudah disampaikan sebanyak dua kali pada Desember 2023 dan pasca-Ramadan 2024.
“Kami terima juga [laporan] masih banyaknya jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa ziarah dan travel-travel yang masih memberangkatkan jemaah dengan visa ziarah,” ungkap Hilman dalam Rapat Pansus Hak Angket Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).
Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, meminta Kemenag untuk menindak agen perjalanan tersebut. Apalagi, Arab Saudi juga sempat mengungkapkan bahwa masih banyak travel yang melakukan manipulasi dengan mengatasnamakan haji.
Kemenag telah melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, Hilman menyebut bahwa salah satu pemicu banyak jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk haji lantaran visa ziarah yang sangat longgar.
Hilman mengatakan, Kemenag sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah Arab Saudi agar visa umrah atau visa ziarah dibatasi jelang musim haji. Namun, pihak Arab Saudi, kata dia tidak memberikan jawaban yang kuat.
Baca Juga
“Intinya kami [pemerintah Arab Saudi] buka visa selebar-lebarnya, tapi musim haji tolong keluar dari Makkah,” ungkap Hilman, mengutip pernyataan Kementerian Haji Arab Saudi.
Kemenag pada Maret 2024 telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji. Pasalnya, visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji.
“Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan [kalau memaksa digunakan] terlalu berisiko,” imbau Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, pemerintah meminta calon jemaah untuk memperhatikan kembali visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Sebab, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah dapat dideportasi.