Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Soal Polemik Rumah Sakit Haji Jakarta

Rumah Sakit Haji Jakarta disebut telah merumahkan sebanyak 260 karyawan secara sepihak.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di RS Haji/Dice Insights
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di RS Haji/Dice Insights

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta.

Anggota Komisi VIII Obon Tabroni menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag di mana salah satu pembahasannya adalah mengenai sejumlah pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak. 

“Intinya mereka yang bikin aturan. Kementerian Agama jangan dzolim deh, diselesaikan masalah ini, anggaran dia gede,” kata Obon kepada Bisnis di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, perubahan-perubahan yang terjadi dalam Rumah Sakit Haji bukan merupakan urusan pekerja, melainkan manajemen. Oleh karena itu, dia meminta pihak manajemen Rumah Sakit Haji untuk segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di lingkungannya, termasuk membayar tunggakan yang menjadi hak-hak pekerja.

“Negara yang bikin aturan, negara yang melanggar. Kan aturan tenaga kerja jelas, masa negara melanggar? Jangan bikin malu Kementerian Agama itu,” tegasnya.

Rumah Sakit Haji Jakarta disebut telah merumahkan sebanyak 260 karyawan secara sepihak. Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan menyampaikan, pengumuman PHK disampaikan manajemen melalui surat elektronik atau email pada 14 Juli 2024 tanpa adanya diskusi dengan para pekerja.

Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji tidak sesuai dengan rencana awal. “Padahal upaya-upayanya sepertinya nggak seperti itu. Mau ditawarkan dulu siapa yang mau lanjut siapa yang nggak, menjelang pensiun okelah,” ujarnya kepada Bisnis di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2024). 

Pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja juga tidak terpenuhi. Indi mengungkap, manajemen Rumah Sakit Haji baru membayar 10% dari total pesangon yang menjadi hak karyawan per Agustus 2024. Pembayaran pun dilakukan ketika para pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Rumah Sakit Haji pekan lalu.

Adapun persoalan ketenagakerjaan di lingkungan Rumah Sakit Haji tak hanya sebatas PHK sepihak saja. Saat rumah sakit masih dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), manajemen diketahui menunggak sejumlah pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

Misalnya, gaji pekerja yang hanya dibayar 50% dari gaji pokok, tunjangan hari raya (THR) di 2020 dan 2023 yang tak dibayar penuh, belum ada pembayaran uang pesangon/uang pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri, hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang tertunggak sejak Juni 2020.

Kala itu, Serikat Pekerja telah mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingat 93% saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan milik Kemenag dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk bertanggung jawab atas hutang Rumah Sakit Haji Jakarta terhadap seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta. 

“Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper