Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Hanya Cairkan Dana Manfaat Haji 2024 Sebesar Rp7,8 Triliun dari BPKH

Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M menetapkan BPKH membayar nilai manfaat Rp8,2 triliun untuk haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dok Istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA --

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengajukan dana nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Jumlah ini lebih rendah dari total yang disepakati sebelumnya, yaitu sebesar Rp8,2 triliun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa penarikan dana dari BPKH dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembayaran. "Kemenag akhirnya hanya menggunakan nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun, bukan Rp8,2 triliun sebagaimana disepakati," ujar Hilman dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).

Hilman juga mengakui bahwa jumlah anggaran yang diajukan Kemenag tidak sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, yang mengatur biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Selisih tersebut disebabkan oleh jumlah jemaah yang diberangkatkan, yang sedikit berbeda dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan paparan Hilman, total jemaah haji reguler yang berangkat sebanyak 213.275 orang, sedikit di bawah target awal sebanyak 213.320 orang.

Hilman juga menyatakan bahwa Kemenag tidak mengambil sisa dana yang ada di BPKH karena jumlahnya yang cukup besar dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investasi. "Maka ada sisa uang yang tidak kami ambil," jelasnya.

Pernyataan Hilman ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan dari salah satu anggota Pansus Hak Angket Haji. Anggota Pansus tersebut mempertanyakan alasan Kemenag hanya menggunakan dana BPKH senilai Rp7,8 triliun, padahal nilai manfaat yang telah disepakati mencapai Rp8,2 triliun.

"Dalam proses haji kemarin ada dana BPKH sekitar Rp8,2 triliun, kenapa yang dipakai hanya Rp7,8 triliun? Ini haji reguler atau haji khusus? Kenapa harus ada perubahan? Apakah perubahan ini merupakan kesepakatan Kemenag dan anggota DPR?" tanya anggota Pansus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper