Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta HGB Investor IKN Kelar 11 Hari, Kementerian ATR Bilang Begini

Kementerian ATR/BPN angkat bicara terkait proses legalisasi hak guna bangunan (HGB) bagi para investor di IKN yang diminta selesai dalam 11 hari.
Wilayah Istana Presiden di IKN/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Wilayah Istana Presiden di IKN/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses legalisasi hak guna bangunan (HGB) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan percepatan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Suyus Windayana, menuturkan proses penerbitan HGB akan dipangkas menjadi 11 hari saja, dari sebelumnya butuh waktu paling lama mencapai 30 hari.

“Memang kita prosesnya harus dipercepat dan HGB yang biasa itu minimal sekitar 15-30 hari itu harus keluar. Yang di IKN kita percepat karena kaitannya dengan para investor yang harus juga kita berikan kepastian terhadap investasi yang ada di IKN,” kata AHY saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Senin (19/8/2024).

Suyus menekankan, seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No.25/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, maka diharapkan proses legalisasi penggunaan lahan di IKN dapat terus dipercepat ke depan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN mengaku telah membentuk petunjuk teknis (juknis) terkait percepatan penerbitan HGB bagi para investor di IKN. 

“Sudah kita keluarkan beberapa sertifikat, sudah kita keluarkan di IKN itu. Mudah-mudahan ke depan karena peraturannya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya sudah kita siapkan juga, bisa kita lakukan dengan cepat,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berjanji kepada investor di IKN bahwa penerbitan legalisasi penggunaan lahan berupa HGB di IKN dapat terbit secara kilat hanya dalam 11 hari.

Jokowi memastikan, HGB para investor dapat terbit dalam 11 hari usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Apabila bapak ibu investasi di IKN Nusantara, tanda tangan perjanjian kerja sama cepat. Setelah tanda tangan itu dari BPN akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari. Jadi sangat cepat sekali,” tuturnya, dalam Groundbreaking Kantor PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Senin (12/8/2024). 

Adapun, sampai saat ini terdapat 55 investor yang telah berinvestasi di IKN dengan berbagai proyek mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbankan dan teknologi dengan total investasi mencapai Rp56,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper