Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Jokowi soal Hunian Berimbang di IKN Disebut Permudah Milenial Memiliki Rumah

Pelaku usaha menyambut baik insentif pemerintah yang membangun rumah hunian di IKN. Insentif ini akan menarik milenial untuk membeli rumah di IKN.
Suasana senja di Ibu Kota Negara di penghujung Juli 2024./Bisnis - Akbar.
Suasana senja di Ibu Kota Negara di penghujung Juli 2024./Bisnis - Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (Apersi) menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif bagi pengembang yang melaksanakan pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insentif tersebut disebut bakal membuat generasi milinial makin mudah memiliki rumah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Daniel Djumali menuturkan saat ini pihaknya telah melaksanakan pembangunan hunian berimbang khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Di Kaltim sudah ada APERSI DPD Provinsi Kaltim dan juga sudah membangun perumahan khususnya perumahan subsidi bagi MBR,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (18/8/2024).

Daniel juga menyebut komitmen pemerintah mendorong pemerataan pembangunan hunian tersebut juga bakal memudahkan para kaum milenial untuk memiliki rumah layak huni.

Adapun, aturan mengenai pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di IKN itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/8/2024).

Dalam beleid tersebut, aturan pemberian insentif bagi pengembang properti dimuat dalam pasal 25 yang ditambahkan 3 ayat baru yang mengatur jenis hingga mekanisme pemberian insentif.

"Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang dilaksanakan di IKN] diberikan insentif," bunyi pasal 25 ayat 7. 

Perinciannya, terdapat 8 jenis insentif yang bakal didapatkan pengembang. Pertama, insentif berupa bantuan program pembangunan perumahan.

Kedua, pemberian keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Keempat, pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kelima, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. Keenam, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Ketujuh, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu. Terakhir, kedelapan yakni pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper