Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2024. Lembaga baru ini bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional guna memperbaiki kondisi gizi masyarakat Indonesia.
Menurut Pasal 4 dalam Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki beberapa fungsi utama dalam menjalankan tugasnya. Pertama, badan ini akan melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran gizi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan gizi nasional.
Kedua, Badan Gizi Nasional akan mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan sistem dan tata kelola, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia. Ketiga, badan ini akan memberikan pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Keempat, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara yang berada di bawah wewenangnya. Kelima, badan ini juga akan memberikan dukungan substantif kepada seluruh organisasi terkait. Selain itu, mereka juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan badan tersebut dan melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh kenegaraan, agama, masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, dan akademisi.
Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan. Badan ini juga memiliki Inspektorat Utama untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Baca Juga
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala dilakukan langsung oleh Presiden dengan masa tugas selama lima tahun, yang dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.