Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Ditunjuk jadi Pengelola Pungut Salur Iuran Batu Bara

Bank Mandiri (BMRI) ditunjuk sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) lewat skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP).
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sudah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) lewat skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP).

Arifin menyampaikan, saat ini aturan untuk pelaksanaan skema pungut salur batu bara sudah rampung dan tinggal menunggu kesiapan dari pihak Bank Mandiri. 

“Kan udah sama Mandiri. Ini aturannya udah keluar, tinggal Mandiri aja yang jalanin. Kan sistemnya pakai sistem Mandiri,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). 

“Dalam hak pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pungutan dan penyaluran DKB, tiga bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI dan BRI,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023). 

Arifin menyebut bahwa seluruh calon MIP sepakat untuk nantinya menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri lewat sistem E-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB. 

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper