Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sudah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) lewat skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP).
Arifin menyampaikan, saat ini aturan untuk pelaksanaan skema pungut salur batu bara sudah rampung dan tinggal menunggu kesiapan dari pihak Bank Mandiri.
“Kan udah sama Mandiri. Ini aturannya udah keluar, tinggal Mandiri aja yang jalanin. Kan sistemnya pakai sistem Mandiri,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
“Dalam hak pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pungutan dan penyaluran DKB, tiga bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI dan BRI,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Arifin menyebut bahwa seluruh calon MIP sepakat untuk nantinya menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri lewat sistem E-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.
Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.
Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.
Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.