Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian PUPR menggenjot sertifikasi tenaga kerja konstruksi (TKK) onsite untuk meningkatkan kualitas dan mencegah kecelakaan kerja di IKN Nusantara.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis mengatakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi merupakan jaminan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja untuk melaksanakan tugasnya.
Diharapkan, tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi menjadi tugas bersama untuk pembanguan infrastruktur di IKN" kata Abdul Muis dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Abdul Muis berharap agar para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Berdasarkan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14/2021, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Baca Juga
Adapun, kegiatan ini dilaksanakan di 21 lokasi, dengan 18 lokasi berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu Pembangunan Tol 3A, 5A dan 6B.
Kegiatan diikuti sebanyak 2.497 peserta yang terdiri dari Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 s.d. 7 sebanyak 2.243 orang dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.