Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan urgensi kebijakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek ketenagalistrikan, termasuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 itu diterapkan untuk mengoptimalisasi aturan TKDN yang saat ini berjalan. Namun, perlu dilakukan relaksasi untuk melancarkan hambatan proyek EBT, utamanya terkait pendanaan.
"Kita pasti akan lindungi yang sudah investasi di dalam negeri untuk produksi-produksi, baik itu komponen, peralatan, termasuk jasa untuk proyek-proyek EBT," kata Dadan dalam sosialisasi Permen ESDM No. 11/2024, Senin (12/8/2024).
Dadan menerangkan bahwa penerapan TKDN proyek akan berjalan apabila ada barang atau jasa yang dimanfaatkan untuk proyek tersebut. Sementara itu, barang/jasa digunakan ketika terdapat proyek atau investasi di lapangan.
Masalahnya, selama ini penerapan TKDN menghambat pembangunan proyek lantaran regulasi komponen dinilai terlalu tinggi.
"Sehingga proyeknya tidak berjalan. TKDN-nya tidak berjalan, impak terhadap masyarakatnya tidak berjalan, manfaat terhadap industrinya juga tidak terjadi," tuturnya.
Baca Juga
Dia menegaskan, investor yang sudah melakukan investasi ketenagalistrikan dalam negeri akan dilindungi. Salah satunya dengan mengatur regulasi terkait ekspor energi listrik atau penjualan lintas negara yang juga tertuang dalam beleid baru ini.
"Jadi mohon semua memahami dengan baik, tidak menggeser isu-isu karena tujuan kita adalah justru supaya produksi dalam negerinya ini termanfaatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemberlakuan regulasi baru itu diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.
"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," jelas Arifin.
Pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk, perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.