Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan mengenai relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Ketentuan relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam pasal 19 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua kriteria proyek PLTS yang diberikan relaksasi TKDN. Pertama, proyek PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Kedua, proyek PLTS yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, Permen ESDM Nomor 11/2024 ini hanya mengatur relaksasi TKDN dalam proyek PLTS, bukan TKDN produk modul surya.
“Jadi pertama yang namanya Permen ini untuk mengatur TKDN proyeknya ya, bukan modul produknya, jadi modulnya masih mengacu kepada Kemenperin,” ujar Eniya kepada Bisnis, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Adapun, dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa pemberian relaksasi TKDN bagi proyek PLTS dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, proyek pembangunan ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
Kedua, proyek pembangunan ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.
Adapun, perusahaan industri modul surya luar negeri harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
“Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi pasal 19 ayat 2 huruf c.
Dalam ayat pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa komitmen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan kesanggupan penyelesaian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya.
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
“Pengguna barang dan jasa memberikan sanksi administratif berupa penetapan daftar hitam [blacklist] bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat 3,” bunyi pasal 19 ayat 5
Adapun, Permen ESDM No.11 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Juli 2024.