Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti langkah pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk Amerika Serikat (AS) dapat berisiko memberikan kemudahan bagi produk impor dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kesepakatan Indonesia dan AS tersebut perlu dicermati. Sebab, pelonggaran ketentuan TKDN untuk produk dari AS dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri.
“Ini berisiko menurunkan penyerapan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah,” kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).
Selama ini, TKDN bertujuan untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing.
Dia menilai tanpa kewajiban TKDN, produk AS bisa masuk dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan lebih mudah.
Produk AS dinilai dapat masuk tanpa harus memenuhi standar kandungan lokal sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan.
Baca Juga
Untuk menghadapi kondisi ini, Saleh mendorong pengusaha untuk melakukan peningkatan efisiensi dan inovasi di tingkat perusahaan agar mampu bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan keunikan produk.
“Memperkuat aliansi industri nasional, termasuk melalui konsolidasi usaha kecil-menengah agar memiliki daya tawar dan skala produksi yang lebih baik,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga mendukung advokasi kebijakan kepada pemerintah agar tetap ada insentif atau afirmasi untuk produk lokal.
“Termasuk mempertahankan kewajiban TKDN minimum bagi semua negara mitra dagang dalam proyek strategis nasional,” jelasnya.
Menurut Saleh, hal ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut, meskipun penurunan tarif bea masuk produk Indonesia ke AS menjadi 19% memang patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam membuka akses pasar.
Namun, tanpa kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS yang masuk ke pasar domestik, terutama dalam skema pengadaan pemerintah, dapat bersaing langsung dengan produk dalam negeri yang selama ini berupaya memenuhi regulasi TKDN.
“Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam playing field antara pelaku usaha lokal dan asing,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut Saleh, manfaat dari penurunan tarif AS belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri Indonesia, mengingat perbedaan kapasitas, kesiapan ekspor, dan struktur biaya antarsektor.
Oleh karena itu, Saleh menerangkan, meskipun secara diplomatik kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, secara strategis perlu dipastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak mengurangi insentif bagi tumbuhnya industri nasional dan penguatan rantai pasok dalam negeri.
“Dengan demikian, akan sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keberlanjutan industri domestik, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai instrumen pendukung yang adil dan proporsional,” pungkasnya.
Pemberlakuan bea masuk 0% bagi produk dari AS ke Indonesia berpotensi menciptakan tekanan serius terhadap industri dalam negeri, terutama sektor yang bersaing langsung dengan produk-produk impor AS.
Dengan semakin murahnya harga produk impor di pasar domestik, industri lokal dapat kehilangan daya saing, khususnya jika belum memiliki efisiensi produksi yang tinggi atau skala ekonomi yang memadai.
Dalam jangka pendek, hal ini bisa menekan margin keuntungan, memperlambat pertumbuhan kapasitas produksi, bahkan mengancam kelangsungan usaha sektor-sektor padat karya.
Meskipun demikian, industri dalam negeri yang selama ini bergantung terhadap bahan baku dan barang modal dari AS akan diuntungkan karena mendapatkan harga yang lebih murah sehingga dapat menekan biaya produksi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua kebijakan TKDN akan dihapus, sebagaimana pernyataan Gedung Putih atau pihak pemerintah AS.
Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan untuk beberapa sektor. Namun, dirinya enggan menjelaskan sektor apa saja yang akan dihapuskan.
“Enggak [dihapus seluruhnya TKDN], itu kan sektornya ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Untuk diketahui, kebijakan TKDN memang sedari awal menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.