Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi TKDN Proyek EBT, Pemerintah Dinilai Perlu Beri Batasan Terukur

Pemerintah dinilai perlu memberikan batasan terukur dalam memberikan relaksasi aturan TKDN proyek energi baru terbarukan (EBT).
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna meminta pemerintah untuk memastikan rencana jangka pendek investasi proyek energi baru terbarukan (EBT) bisa tereksekusi di tengah upaya merelaksasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Pemerintah dan PLN harus memastikan rencana jangka pendek investasi EBT yang benar-benar akan dieksekusi karena sudah terlampau banyak rencana yang tak kunjung terealisasi,” kata Putra saat dihubungi, Kamis (18/7/2024). 

Menurut Putra, perlu ada tolok ukur yang rigid ihwal relaksasi aturan TKDN tersebut untuk menjamin terbentuknya industri terkait dengan EBT di dalam negeri. 

Misalkan, kata dia, pemerintah bisa menargetkan kapasitas proyek EBT terpasang untuk membatasi relaksasi TKDN tersebut. 

“TKDN bisa dilonggarkan dengan batasan untuk memberikan sinyal lebih jelas mengenai berapa besar proyek EBT yang akan terbangun,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM tengah meyakinkan sejumlah lender multilateral untuk menyalurkan pinjaman mereka pada proyek EBT di Indonesia. 

Seperti diketahui, komitmen pendanaan dari lender internasional itu jalan di tempat lantaran persoalan klausul pemenuhan ketentuan TKDN. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan, dirinya telah meyakinkan sejumlah lender ihwal perubahan regulasi TKDN di dalam negeri. 

“Kita sudah mengumumkan ya, maksudnya sharing ke berbagai lender-lender pendanaan investasi bahwa ada perbaikan di regulasi,” kata Eniya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024). 

Adapun, perbaikan regulasi itu berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk memisahkan TKDN proyek EBT yang bakal diatur Kementerian ESDM dari TKDN komponen atau barang yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. 

Eniya mengatakan beleid setingkat Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur TKDN proyek EBT itu telah selesai diharmonisasi baru-baru ini. 

Nantinya, Permen ESDM itu bakal mencabut secara konsekuen Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sementara itu, aturan TKDN komponen dari Permenperin itu bakal dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Adapun, ambang batas atau treshold TKDN proyek EBT itu bakal dikaji sesuai dengan realisasi TKDN proyek pembangkit bersih yang telah beroperasi di Indonesia saat ini. Ambang batas TKDN proyek EBT itu akan memperhitungkan implementasi teknologi, enjinering, dan persentase pekerja lokal. 

“Dengan adanya peraturan Menteri ESDM yang baru ini selain treshold yang diakomodir, investasi dari luar negeri yang lebih dari 50% akan didorong untuk tidak mencamtumkan TKDN barang, tapi mengikuti TKDN proyek,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper