Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Sebut Aturan Baru TKDN Proyek Listrik Permudah Investasi EBT

Pemerintah merilis aturan baru mengenai ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek ketenagalistrikan.
PLTP Muara Laboh Unit-2/kementerian ESDM
PLTP Muara Laboh Unit-2/kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan baru mengenai ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek ketenagalistrikan. Beleid anyar ini disebut untuk memudahkan investasi pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Aturan terbaru TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa dalam beleid tersebut proyek EBT yang didanai hibah luar negeri atau pinjaman luar negeri kini tak lagi diwajibkan untuk mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.

"Yang penting di Permen ini adalah hibah luar negeri tidak diberlakukan pencantuman TKDN dalam biding dokumen," ujar Eniya kepada Bisnis, Selasa (6/8/2024).

Selama ini kewajiban pencantuman TKDN itu disebut telah menghambat pendanaan sejumlah proyek pembangkit EBT. Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya terdapat 14 proyek pembangkit listrik EBT yang terkendala.

Empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar.

Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW).

Sementara itu, terdapat 10 proyek lainnya belum mencapai kesepakatan dengan lender terkait ketentuan klausul TKDN itu masuk ke dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Adapun, kewajiban pencantuman TKDN tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Berbarengan dengan terbitnya Permen ESDM No.11 Tahun 2024, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 33 Tahun 2024 yang mencabut Permenperin No. 54 Tahun 2012.

"Isu kendala PLTP dan PLTA adalah di pendanaan internasional yang sebelumnya menurut Permenperin No. 54 harus dicantumkan TKDN di dokumen biding. Sekarang sudah dicabut," jelas Eniya.

Tak hanya proyek hibah atau investasi luar negeri, menurut Eniya, Permen ESDM No.11 Tahun 2024 juga memberikan kemudahan pemenuhan TKDN untuk investasi proyek-proyek EBT lainnya.

"Bahkan jika itu bukan hibah atau investasi luar negeri pun sudah lebih mudah dalam pelaksanaannya karena threshold-nya lebih mudah pencapaiannya ," katanya.

Adapun, threshold atau ambang batas TKDN proyek EBT nantinya akan diatur dalam aturan turunan berupa Keputusan Menteri ESDM yang akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan.

"TKDN komponen produk industri tetap sesuai Permenperin yang direvisi. Namun, TKDN gabungan barang dan jasa proyek EBT telah dihitung dan ini sangat memudahkan investasi," tutur Eniya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper