Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IESR Dorong Pertumbuhan Industri Sel Surya Usai Relaksasi TKDN

IESR mengusulkan perlunya peningkatan industri sel modul surya setelah pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi terhadap TKDN.
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan perlunya peningkatan industri sel modul surya setelah pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa kebijakan baru ini seharusnya mendorong pertumbuhan industri sel modul surya, termasuk industri hulu. “Jadi seluruh rantai pasoknya tumbuh, maka yang diperlukan adalah pemerintah juga mendorong atau menciptakan demannya,” kata Fabby kepada Bisnis pada awal pekan ini (6/8/2024).

Fabby menambahkan bahwa Permen ESDM tentang relaksasi TKDN sejalan dengan Permenperin No. 34 tentang penghitungan TKDN. Untuk mencapai TKDN yang disyaratkan oleh Permenperin No. 34 Tahun 2024, industri hulu dari modul surya harus berkembang.

“Kalau tidak, ketentuan pasal 19 tidak bisa terpenuhi yang di ESDM itu. Nah, ini bagaimana memastikan agar pengembangan industri atau rantai pasok industri surya itu juga bertumbuh,” ujarnya.

Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa terdapat dua proyek PLTS yang diberikan relaksasi TKDN. Pertama, perjanjian jual beli tenaga listriknya harus ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Kedua, proyek tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

“Keduanya dapat diberikan relaksasi penggunaan produk dalam negeri,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Terkait percepatan pertumbuhan energi baru terbarukan (EBT) dalam negeri, Fabby menjelaskan bahwa kunci utamanya adalah pertumbuhan industri itu sendiri. Dia memberi contoh banyak proyek PLTS yang terhambat karena tidak mendapatkan modul dan panel surya yang sesuai dengan kebutuhan.

“Produk di Indonesia tidak ada yang sesuai dengan kebutuhannya, sehingga banyak proyek PLTS terhambat, terkendala, dan tertunda pengerjaannya,” kata Fabby.

Menjawab pertanyaan tentang apakah Permen ini dapat mempercepat pengembangan EBT, Fabby menegaskan bahwa hal itu sangat tergantung pada seberapa cepat industri tersebut dapat dibangun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper