Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan bahwa aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Permendag No.8/2024 masih berpeluang untuk dievaluasi.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono mengatakan bahwa pemerintah selalu membuka ruang untuk mengevaluasi suatu kebijakan. Menurutnya, Permendag No.8/2024 ditekan sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menangani tumpukan 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Dia menyebut, terdapat 11 kode HS yang kala itu dilepaskan dari aturan lartas.
"Permendag No.8/2024, intinya kami memang ingin melepas yang 26.000 kontainer. Apakah kemudian, semua tanpa lartas? Enggak, ada lartasnya," ujar Tatang dalam Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dia mengeklaim bahwa 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan saat itu merupakan barang-barang yang sudah tiba di Indonesia saat kebijakan impor Permendag No.36/2023 diberlakukan. Menurutnya, sebagian besar bahan baku industri juga termasuk di antara puluhan ribu kontainer yang tertahan tersebut.
"Bahan baku yang tertahan itu banyak sekali, sehingga harus dilepas, kalau enggak industri bakal berhenti sehingga kita ambil kebijakan [Peremendag No.8/2024]," bebernya.
Dia pun mengakui bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan Permendag No.8/2024 menuai pro kontra di kalangan industri.
Baca Juga
Namun, menurutnya perdebatan itu ada dalam suatu kebijakan karena sektor industri di hulu dan hilir memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurutnya evaluasi terhadap aturan lartas akan tetap terbuka.
Para asosiasi industri diharapkan dapat terlebih dahulu membuat kesepakatan yang dapat diterima masing-masing industri sebelum evaluasi kebijakan dilakukan di tingkat pemerintah.
"Harapan kami selesaikan dulu di pohon industrinya, selesaikan dulu di hulu dan hilirnya, kesepakatannya seperti apa. Kata kuncinya terbuka untuk evaluasi terkait dengan lartas. Kami siap untuk melalukan diskusi," katanya.