Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Pertekstilan Minta Bea Cukai Transparan Soal 26.000 Kontainer Barang Impor

Ada mekanisme lain yang dapat dilakukan pemerintah ketika terjadi kongesti di pelabuhan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan secara akurat dan transparan mengenai 26.000 kontainer barang impor yang sempat menumpuk di pelabuhan pada Mei 2024.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan, publik perlu mengetahui secara rinci siapa importirnya, kapan barang tersebut masuk, serta pelanggaran apa yang terjadi sehingga tidak dapat dirilis oleh Bea Cukai.

“Kalau perlu kita manfaatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, data itu apa aja isinya. Benarkah 26.000? Dan jangan hanya sekedar data makro, kalau data makro kita sudah bisa kira-kira,” kata Danang dalam Diskusi Publik Indef, Kamis (8/8/2024).

Dia menuturkan, UU KIP memungkinkan publik untuk meminta instansi pemerintah membuka data informasi yang tidak dikecualikan. 

Menurutnya, publik perlu mengetahui informasi-informasi tersebut untuk memberikan efek jera kepada oknum importir yang melakukan pelanggaran. Apalagi, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan telah mengorbankan jutaan buruh Tanah Air.

“Ini mengorbankan jutaan buruh kita lho importasi ngawur itu,” ungkapnya.

Danang sendiri menyayangkan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk meloloskan 26.000 kontainer tersebut.

Menurutnya, ada mekanisme lain yang dapat dilakukan pemerintah ketika terjadi kongesti di pelabuhan. Danang mengatakan, penumpukan yang terjadi pada Mei 2024 itu menunjukkan bahwa ada kontainer dan pemiliknya yang tidak patuh terhadap peraturan importasi yang berlaku di Indonesia.

“Artinya ada pelanggar hukum yg mengakibatkan kongesti, mengakibatkan pelabuhan macet,” ujarnya.

Alih-alih meloloskan kontainer-kontainer tersebut melalui Permendag No.8/2024, pemerintah seharusnya melakukan penindakan hukum. Danang menilai, keputusan pemerintah merilis kontainer tersebut seolah-olah membebaskan bandit importir untuk menjajah pasar dalam negeri.

Hal ini, kata dia, merupakan sebuah kecelakaan berpikir yang cukup parah yang seharusnya bisa diatasi dengan tindakan hukum tapi malah melahirkan sebuah regulasi yang mengacaukan kementerian lain dan industri Tanah Air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya memastikan bahwa isi dari 26.000 kontainer yang diloloskan tersebut sudah dicek dan tidak langsung diloloskan. 

“Itu bukan hanya urusan bea cukai saja, urusan semua pihak. Nanti surveyor lihat isinya, lihat SNI-nya, perdagangan lihat PI-nya, nanti ada nggak pertek Kemenperin dan itu normal saja,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024). 

Menurut Askolani, tidak ada yang aneh dari proses pelepasan 26.000 kontainer tersebut. Dia memastikan, barang-barang yang keluar telah mendapat persetujuan dari surveyor, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan. 

Pada masa transisi Permendag No. 8/2024, tercatat ada 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan. Kontainer-kontainer tersebut berisikan komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek). 

“Kalau ada yang nggak sesuai pasti dilarang perindustrian, dilarang perdagangan, dilarang surveyor. Banyak pihak yang akan mengawasinya, nanti bea cukai akan bantu. Semua nggak setuju, pasti akan ditahan sama bea cukai,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper