Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Sektor Informal BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Ini Alasannya

BPJS Ketenagakerjaan blak-blakan mengungkap tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan jumlah peserta dari pekerja sektor informal.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap alasan jumlah peserta di sektor informal belum dapat mencapai double digit.

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menyampaikan bahwa pekerja informal tidak selalu memiliki penghasilan tiap bulannya. 

Dia mencontohkan, beberapa peserta dari sektor informal hanya membayar iuran pada 1-2 bulan pertama dan tidak melanjutkan pembayaran pada bulan-bulan berikutnya. Ada pula peserta yang tidak rutin membayar iuran. Setidaknya, sekitar 20%-30% dari total peserta pekerja informal yang tidak rutin membayar Iuran BPJS.

“Jadi pekerjaan rumah kita bukan hanya bagaimana 8 juta ke 16 juta yang kita pikirkan, tapi bagaimana 8 juta ini bisa terus [membayar iuran],” kata Wira saat ditemui di Telkom Landmark Tower, Selasa (6/8/2024).

Adapun, total peserta dari sektor informal setidaknya mencapai 7,96 juta jiwa hingga semester I/2024. Tahun ini, pihaknya menargetkan 10 juta pekerja informal menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai bahwa pembayaran iuran perlu diorganisir untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Untuk itu, dia menilai bahwa perlu adanya pendekatan dengan sejumlah organisasi-organisasi profesi untuk membantu pembayaran iuran bagi pekerja di sektor informal. 

Kemudian untuk kelas menengah ke bawah, Timboel menyebut bahwa tindakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan saat ini perlu terus dilakukan, yakni dengan mengingatkan para peserta untuk membayar iuran tiap bulannya.

“Kalau nggak bayar, ditagih,” kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, untuk pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap, Timboel menyarankan untuk memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran iuran. Misalnya, jika peserta belum memiliki dana untuk membayar iuran pada bulan pertama, peserta dapat membayar iuran pada bulan berikutnya.

“Dikasih fleksibelnya, jangan lewat 3 bulan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper