Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan kecukupan keuangannya mendanai pemberangkatan haji. Hal itu sekaligus membantah pemangkasan kuota haji reguler untuk kuota haji khusus 2024 disebabkan masalah likuiditas dana haji.
"Enggak. Enggak ada kaitannya," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Kementerian Agama dan DPR sebelumnya telah menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jamaah, dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280.
Selanjutnya, Kementerian Agama mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Amri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan skenario keuangan cadangan ketika ada penambahan kuota haji khusus.
"Kalau kemudian pemerintah memutuskan berbeda artinya cadangan yang kita siapkan enggak terpakai. Jadi kita sudah ready itu, yang dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," kata Amri.
Baca Juga
Pada 2023 BPKH mencatat likuiditas wajib 2,09 x biaya BPIH. Sementara solvabilitas BPKH berada di level 100,56%. Yield BPKH pada 2023 tercatat di level 6,71%, naik dibanding 2022 di posisi 6,31%. Sementara cost of income ratio atau CIR pada 2023 berada di level 3,32%, naik dari 2022 di posisi 2,46%.
Amri menegaskan keuangan BPKH masih sehat melihat dari indikator-indikator tersebut.
"Enggak ada isu soal keuangan. Kalau putusannya berapa persen yang didistribusi itu kewenangan pemerintah. Jadi kalau keuangannya mengikuti saja, berapa yang dibutuhkan kita siapkan dananya," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengemukakan bahwa DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280.
Namun menurut Wisnu, pada 20 Mei 2024 terungkap, Kementerian Agama mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Ini artinya Kementerian Agama mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tuturnya di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Anggota DPR Dapil Jateng 1 tersebut juga menjelaskan akibat dari keputusan sepihak Kementerian Agama tersebut, sebanyak 8.400 jamaah haji reguler kini kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jamaah haji khusus.