Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi BPKH atas Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merespons MUI yang mengeluarkan fatwa haram memanfaatkan hasil investasi setoran awal nasabah lain.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dok Istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram jika berangkat haji memanfaatkan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jamaah haji lain.

Fatwa itu tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayaai Penyeleggaraan Hasi Jemaah Lain. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan selama ini BPKH menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah. BPKH juga selalu konsultasi dengan MUI ketika ada instrumen-instrumen investasi baru.

Amri menjelaskan prinsip dasar dari hukum muamalah bahwa semuanya boleh sebelum ada larangan. Dia mengatakan hal itu untuk menenangkan gejolak di masyarakat tentang informasi fatwa MUI tersebut.

"Padahal kan yang dimaksud haram penggunaan nilai manfaat dari setoran awal kan. Itu bukan berarti [haji] haram. Bukan sebelum sebelumnya haram. Karena ada rekomendasinya, BPKH diminta memperbaiki tata kelola, pemerintah dan DPR diminta memperbaiki regulasi," kata Amri saat konferensi pers di kantornya, tengah pekan ini (1/8/2024).

 Saat ini BPKH menunggu pemerintah dengan DPR untuk langkah-langkah apa yang akan diambil untuk merespons fatwa ini. 

Diketahui, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah Rp56,04 juta atau 60% dari total BPIH. Sisanya, 40% dari BPIH atau Rp37,46 juta dibebankan kepada BPKH melalui nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

Sementara itu, Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaki mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan ketika pemberian subsidi haji dari nilai manfaat dicabut tiba-tiba, akan memberatkan jamaah haji.

"Terkait fatwa MUI kami akan tunggu. Saya kira DPR dan pemerintah akan bicara dan melihat fatwa ini secara hati-hati agar dimasukkan dan diadopsi jadi kebijakan nanti ke depannya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan jamaah haji, jangan sampai memberatkan," kata dia.

Zaki melanjutkan, solusi ke depan yang bisa diambil adalah dengan menggunakan nilai manfaat haji untuk masing-masing jamaah haji yang sudah membayarkan setoran awal mereka melalui virtual akun masing-masing jamaah.

"Kalau dipakai subsidi yang berangkat pasti bagian jamaah yang antre kan [dapatnya] gak banyak," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper