Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam putusannya, MK menilai bahwa batasan usia, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminasi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan No.35/PUU-XXII/2024, dikutip Kamis (1/8/2024).
Pemohon dalam hal ini menggugat Pasal 35 ayat (1) UU No.13/20223 sebagaimana telah diubah UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut Pemohon, diberlakukannya Pasal 35 ayat (1) beleid itu telah menimbulkan banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan.
Merespons hal itu, MK menilai bahwa dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Untuk mendukung hal tersebut, MK menyebut bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Baca Juga
“Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif,” tulis MK dalam putusannya.
Apalagi, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah dinyatakan dalam Pasal 5 UU No.13/2003. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Kendati begitu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur. Menurutnya, MK seharusnya dapat mengabulkan argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan.
Guntur menilai, norma Pasal 35 ayat 1 potensial disalahgunakan sehingga membutuhkan penegasan lantaran sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan kerja.
Selain itu, pasal 35 ayat 10 dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya terhadap frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja “berpenampilan menarik” (good looking).