Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Mau Naik Jadi 12%, PUPR Godok Insentif Sektor Properti

Pemerintah akan memberikan insentif di sektor properti menjelang penetapan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pemerintah akan memberikan insentif di sektor properti menjelang penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Zainal Fatah, menjelaskan kajian mengenai pemberian insentif dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya pajak yang bakal dibebankan pada 2025.

"Gambarannya gini deh. Waktu kita pandemi, pemerintah kan mengambil kebijakan PPN DTP di tanggung pemerintah. Itu bentuk cara yang kita carikan. Pemerintah pasti carikan [insentifnya]," kata Zainal saat ditemui di Perumahan Pesona Kahuripan 9 di Kabupaten Bogor, Rabu (31/7/2024). 

Pada saat yang sama, Zainal menjelaskan bahwa perumahan menjadi salah satu sektor yang menjaga pertumbuhan ekonomi nasional lantaran memiliki multiplier effect yang tinggi. Karenanya, penting bagi pemerintah untuk memastikan ekosistem bisnis pada sektor perumahan tetap terjaga ke depan. 

Namun demikian, kepastian pemberian insentif pada kenaikan PPN menjadi 12% masih akan dikoordinir terlebih dahulu dengan Kementerian Perekonomian. 

“Karena dampaknya kan perumahan ini yang punya multiplier effect. Sehingga itu pasti akan dibahas kembali. Kan belum diberlakukan kan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.

Sementara itu, dalam kabar terbarunya, Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menuturkan saat ini pemerintah telah pemerintah membuat beberapa asumsi yang menjadi dasar target penerimaan pajak tahun depan, termasuk soal kenaikan tarif PPN.

Namun demikian, Susi menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya akan menerapkan tarif PPN 12% atau tidak. Akan tetapi, pemerintah petahana telah membuat target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pertimbangan tersebut.  

“Semua asumsi semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat postur [APBN]. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper