Bisnis.com, JAKARTA - Insentif bebas PPN pada sektor perumahan dinilai perlu untuk dilanjutkan di tengah rencana pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 menjadi 12%.
Head of Research Konsultan Properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim menjelaskan, pemberian insentif di tengah rencana kenaikan PPN itu perlu dilakukan untuk menjaga iklim bisnis real estat Indonesia.
"Tahun depan rencana penerapan PPN 12% juga menjadi pertimbangan lain ya [supaya PPN DTP bisa dilanjutkan], agar bagaimana caranya iklim bisnis real estat tetap terjaga dengan PPN 12%," jelasnya saat ditemui di Kantor JLL Indonesia, Senin (13/5/2024).
Pasalnya, tambah Yunus, pada transisi kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% yang resmi diberlakukan pada 1 April 2022, pemerintah kala itu masih mengucurkan insentif bebas PPN pada sektor properti.
Yunus juga menyebut, pemberian insentif bebas PPN pada sektor properti di masa transisi kenaikan PPN itu perlu dilakukan untuk menjadi bantalan pukulan agar tidak terlalu berdampak pada sektor properti.
"Intinya kalau dari JLL sih kita dukung agar bagaimana iklim real estat tetap sehat, ya [dilanjutkan] kita harapkan," pungkas Yunus.
Baca Juga
Adapun, rencana penyesuaian besaran tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.