Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Ritel Ketar-ketir Ada Larangan Promosi & Diskon Susu Formula

Kalangan pengusaha ritel blak-blakan soal dampak larangan promosi dan diskon produk susu formula dalam PP No. 28/2024 terhadap pendapatan mereka.
Pengunjung berbelanja di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung berbelanja di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel blak-blakan soal dampak larangan promosi dan diskon produk susu formula dalam PP No. 28/2024 terhadap pendapatan mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengakui selama ini penjualan susu formula untuk bayi dan anak di bawah lima tahun (balita) terus bertumbuh seiring peningkatan populasi. Adanya pembatasan promosi dan hambatan penjualan dianggap bisa mengancam produktivitas usaha ritel.

"Susu formula kan susu bayi kebanyakan untuk anak masa pertumbuhan. Jadi kalau itu terkena macem-macem larangan aturan dan sebagainya ya pasti penurunan produktivitas [penjualan]," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Di sisi lain, adanya pembatasan dalam promosi dan penjualan susu formula juga dianggap mengurangi hak konsumen dalam memenuhi gizi anak dengan susu formula. Musababnya, kata Roy, tidak semua ibu bisa menghasilkan ASI (air susu ibu) secara normal. Sebaliknya, donor ASI pun juga belum tentu mudah didapat alias terbatas.

Alih-alih membatasi promosi hingga penjualan produk susu formula, Roy menganggap bahwa program pemenuhan gizi ibu hamil secara merata lebih krusial dilakukan pemerintah. Dengan gizi yang baik, seorang ibu akan lebih terjamin dalam menghasilkan ASI pasca-melahirkan.

"Kita harus melihat keseimbangan, jangan melarang ini tapi enggak diseimbangkan bagaiaman upaya agar ibu hamil nanti begitu melahirkan produksi ASI-nya bagus," tuturnya.

Roy pun menganggap keputusan pemerintah dalam PP No. 28/2024 menjadi sebuah arogansi. Musababnya, aturan pembatasan dan larangan penjualan sejumlah produk seperti susu hingga rokok yang diklaim berpihak pada kesehatan masyarakat, justru dipastikan berisiko menggerus kinerja pelaku usaha dari hulu hingga hilir. Tak hanya ritel, para produsen susu formula juga bakal kena imbasnya dari sisi kerugian ekonomi.

"Bagaimana dengan pelaku usahanya? Mau dibiarkan mati? Insentifnya apa dengan larangan-larangan itu kepada pelaku usaha yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi? Kita imbau pemerintah, lihatlah balance [keseimbangan]," kata Roy.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2024 tentang Kesehatan disebutkan sederet ketentuan untuk konsumsi dan penjualan susu formula bayi yang harus dipatuhi tenaga medis maupun produsen susu formula.

Dalam pasal 33 beleid itu menyebutkan produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif, seperti pemberian contoh produk susu formula kepada fasilitas pelayanan kesehatan; penawaran atau penjualan langsung susu formula ke rumah; pemberian potongan harga susu formula dalam penjualan; mempromosikan dan mengiklankan susu formula di media massa, cetak, elektronik hingga media sosial; serta larangan promosi secara tidak langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper