Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Impor mulai mendalami peran perusahaan jasa logistik dalam negeri yang ikut terseret dalam jaringan mafia barang selundupan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa hasil penyelidikan awal Satgas impor menemukan bahwa warga negara asing (WNA) telah menjalankan bisnis barang selundupan tersebut. WNA tersebut menyewa gudang kepada perusahaan logistik hingga menjual barang ilegal itu secara online.
Atas kejadian itu, Zulhas pun meminta agar para penyedia jasa sewa gudang lainnya untuk tidak serta-merta melayani penyewa tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas barang-barang yang akan dipasok.
"Kami berharap nanti yang nyewa-nyewakan gudang seperti ini, ngecek dulu barang yang masuk itu, yang nyewa benar enggak gitu ya. Jangan sampai tersangkut-sangkut, karena bagaimanapun ilegal kan salah juga," ujar Zulhas, Jumat (26/7/2024).
Adapun, sejumlah barang impor ilegal yang disimpan di gudang tersebut di antaranya seperti smartphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan elektronik lainnya. Secara terperinci, total nilai untuk produk pakaian impor bisa mencapai Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan bahwa barang impor ilegal itu dikirim melalui jasa logistik hingga masuk ke gudang. Selanjutnya, penyedia saja logistik itu pun akan memproses pesanan barang berdasarkan permintaan dari penyewa gudang.
Baca Juga
Dia memastikan barang impor tersebut ilegal lantaran pihak pengelola gudang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen terkait dengan legalitas barang tersebut.
"Yang jelas barang dikirim melalui logistik masuk ke gudang, nah nanti dari gudang kalau ada pesanan untuk dikirim ke pemesan, mereka kirim," jelasnya.
Kendati begitu, Moga enggan menyebutkan nama perusahaan logistik yang menyewakan gudang hingga layanan pengiriman kepada importir tersebut. Menurutnya, penyidikan lebih dalam akan dilakukan untuk membuktikan apakah ada keterlibatan pihak jasa logistik yang juga menyewakan gudangnya dengan importir tersebut.
"Mereka [jasa logistik] kan hanya ngirim barang, dapat tugas kirim barang ya logistik. Ya nanti lah kita tunggu hasil penyidikan," katanya.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, gudang tersebut berlokasi di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat tiba di lokasi tersebut, plang nama perusahaan di gudang tersebut ditutupi oleh plastik hitam. Di seluruh area gudang pun tidak ditemukan label atau tulisan perusahaan yang beroperasi di gudang tersebut.
Namun, saat ditelusuri titik lokasi gudang tersebut di aplikasi Google Maps menunjukkan nama "Sorting Hub Kapuk" dengan menampilkan gambar plang bertuliskan nama perusahaan jasa logistik "Shipper".
Dalam situs resmi Shipper memang perusahaan logistik tersebut menyediakan layanan pergudangan dan fulfillment menyeluruh dengan ragam layanan.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak jasa logistik Shipper membantah terlibat dalam kasus barang ilegal tersebut. Chief Innovation Officer Shipper, Jessica Hendrawidjaja mengatakan Shipper sebagai perantara tidak beririsan langsung dengan importir.
"Shipper ini sebagai akselerator kita sebenernya juga perantara, kalau saya baca dari kontrak SOP di warehouse tidak ada sama sekali yang menyatakan bahwa Shipper itu mengetahui jenis barang atau siapa yang menjadi klien karena kita perantara," ujarnya saat dikonfirmasi.
Bahkan, dia mengeklaim bahwa Shipper tidak memiliki gudang, alias hanya mengelola sistem logistik dan bekerja sama dengan mitra logistik lainnya.
"Karena itu banyak yang pakai jasa. Untuk pergudangan titiknya segala macam kalau itu pernah digunakan juga bisa berpindah tangan. Kita, Shipper tidak memiliki gudang, kita hanya perantara mengelola sistem kita," jelasnya.