Bisnis.com, JAKARTA - Satuan tugas atau Satgas impor mengamankan gudang penyimpanan barang-barang impor ilegal di kawasan Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara. Total nilai barang impor ilegal yang diamankan mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa barang impor ilegal itu diimpor langsung oleh importir yang juga merupakan warga negara asing (WNA). Menurutnya, WNA tersebut menyewa gudang dan jasa logistik dalam negeri untuk menjalankan usahanya.
"Hasil penyelidikan sementara ternyata ini importirnya orang asing. Nyewa gudang, minta di-packing barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," ujar Zulhas, Jumat (26/7/2024).
Adapun, sejumlah barang impor ilegal yang disimpan di gudang tersebut di antaranya seperti smartphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan elektronik lainnya. Secara terperinci, total nilai untuk produk pakaian impor bisa mencapai Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Zulhas menyebut, barang-barang impor tersebut dipastikan tidak membayar pajak dan dijual secara online oleh importir.
"Sepanjang tadi itu pakaian baru ya, kalau gitu rontok dong industri dalam negeri," katanya.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, Zulhas memastikan bahwa Satgas impor bakal memusnahkan seluruh barang-barang impor ilegal tersebut untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas impor juga bakal mendalami penyebab dan asal-usul barang impor itu bisa masuk secara ilegal ke Tanah Air oleh orang asing.
"Kan mesti ada yang salah, tak mungkin enggak ada yang salah kan. Masa barang tiba-tiba kayak sebesar ini sampai disini, enggak mungkin," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan bahwa barang impor ilegal itu dikirim melalui jasa logistik hingga masuk ke gudang.
"Nanti dari gudang kalau ada pesanan untuk dikirim ke pemesan, mereka [jasa logistik] kirim," ucapnya.
Moga mengatakan, lokasi gudang tempat barang ilegal itu baru ditemukan di pekan ini setelah Satgas impor mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Menurutnya, saat dimintai keterangan, pihak pengelola gudang tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen terkait dengan barang tersebut.
"Ini masih pendalaman yang jelas setelah kita klarifikasi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen," katanya.
Moga menambahkan, penyelidikan lebih lanjut bakal dilakukan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dan Polri untuk penentuan sanksi terhadap pihak terkait produk impor ilegal tersebut.
"Nanti hasil tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ucap Moga.