Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah untuk membendung masuknya produk impor ilegal ke Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu mendapat reaksi positif dari kalangan pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pembentukan satgas impor ilegal, sebagai upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak barang impor di Tanah Air.
“Kami harap satgas ini bisa sampai wilayah penindakan sehingga bisa menangkap sindikat yang terlibat dalam praktik importasi ilegal,” kata Redma kepada Bisnis, Jumat (19/7/2024).
Mengenai efektivitas Satgas, Redma menilai bahwa hal ini sangat bergantung dari kerja sama elemen yang tergabung dalam anggota Satgas.
Sebagai informasi, anggota Satgas terdiri dari 11 kementerian/lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Karena masing-masing [kementerian/lembaga] punya data, tinggal kerelaan mereka masing-masing untuk membuka data,” ujarnya.
Baca Juga
Senada, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyambut baik pembentukan Satgas. Dia mengharapkan, Satgas yang dibentuk ini betul-betul menjalankan tugasnya dan tepat sasaran, sesuai dengan harapan pelaku usaha yakni untuk melindungi produk dalam negeri.
“Kami dari IKM menyambut baik dan terima kasih banyak Pak Zulhas gerak cepat menyambut aspirasi dari kami IKM dan TPT nasional,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Perdagangan No.932/2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada 18 Juli 2024.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir 2024 dan mulai bertugas pekan depan usai pemerintah merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan setidaknya terdapat tujuh komoditas yang akan diawasi oleh Satgas ini. Komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” kata Zulhas dalam konferensi pers pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Para anggota Satgas selanjutnya akan menjalankan serangkaian tugas seperti menginventarisasi permasalahan, menetapkan sasaran,program, dan prosedur kerja, memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.