Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor hingga pengawasan terhadap komoditas tertentu yang diberlakukan tata niaganya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu mulai diberlakukan sejak 18 Juli 2024 hingga akhir tahun, dan mulai bertugas pekan depan.
“Hari Senin mungkin juknis udah selesai. Selasa, saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (19/7/2024).
Jenis-jenis barang yang diawasi oleh Satgas yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Lebih lanjut, Zulhas menuturkan, Satgas akan melakukan pengawasan berkala, pengawasan khusus dan pengawasan terpadu. Adapun, pengawasan akan fokus pada importir atau distributor besar.
“Jadi, grosir besar, importir. Tentu akhirnya masuknya bagaimana? Tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan ya bukan retail. Retail itu kan akibat,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun, dasar hukum pembentukan Satgas ini yakni Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan di mana dalam pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di mana Menteri memiliki wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Terdapat 11 kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Adapun, tugas Satgas ini antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak.
Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.