Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang impor ilegal sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri serta membantu mengendalikan produk impor yang masuk ke Tanah Air.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menyampaikan, banjirnya produk impor di Indonesia tidak hanya berdampak terhadap industri manufaktur tetapi juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mengingat sebagian besar produk impor yang masuk merupakan barang konsumsi.
“Makanya kami sudah lama mengusulkan dalam rapat kabinet dan sudah dibahas waktu itu mengenai pengetatan impor utamanya produk konsumsi. Jadi saya kira [Satgas] memang penting,” kata Teten kepada awak media saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Selain mengendalikan impor, hal lain yang menurutnya perlu diperhatikan yakni kebijakan investasi, salah satunya di sektor pertanian. Teten menilai, izin teknis impor di sektor ini perlu diperketat mengingat sebagian besar UMKM berada di sektor pertanian.
“Di pertanian juga penting karena sebagian besar UMKM itu di sektor pertanian sehingga harus diperketat izin teknis impornya dari kementerian teknis,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah pada Jumat (19/7/2024) resmi membentuk Satgas Impor Ilegal, melalui Keputusan Menteri Perdagangan No.932/2024 yang akan berlaku hingga Desember 2024.
Baca Juga
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa Satgas ini mulai bertugas pekan depan usai pemerintah merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Setidaknya, terdapat tujuh komoditas yang akan diawasi oleh Satgas ini. Komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” kata Zulhas dalam konferensi pers pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan serangkaian tugas. Diantaranya menginventarisasi permasalahan dan menetapkan sasaran, program dan prosedur kerja.
Lalu, memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.