Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Kembali Diskon PPnBM untuk Pembelian Mobil

Pemerintah berencana kembali mengkaji pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil.
Ilustrasi pajak, termasuk PPN dan PPnBM/ Dok. Freepik
Ilustrasi pajak, termasuk PPN dan PPnBM/ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana kembali mengkaji pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa kajian ini akan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Susiwijono menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah berupa PPnBM DTP untuk pembelian mobil  sebelumnya memang sangat efektif dalam menjaga permintaan pasar. Tapi, setelah insentif tersebut berakhir, tren penjualan mobil cenderung turun.

“Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka [Gaikindo] menyampaikan kemarin semester I, itu evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024).

Susiwijono mengatakan, dua faktor yang mempengaruhi penurunan penjualan mobil tersebut, yaitu insentif PPnBM DTP yang telah berakhir pada akhir 2023, dan aturan leasing yang dinilai lebih ketat saat ini.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyampaikan bahwa usulan insentif, seperti diskon pajak PPnBM, menjadi stimulus yang dapat diberikan oleh pemerintah.

PPnBM dinilai akan membuat harga mobil menjadi lebih terjangkau, dan turut menggairahkan pabrik otomotif baik untuk mobil maupun komponen yang ada di Indonesia. 

Selain itu, PPnBM DTP juga akan menumbuhkan volume penjualan domestik dan meningkatkan pendapatan negara seiring instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB tetap dibayar secara penuh.

“Saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume [penjualan] meningkat,” katanya.

Untuk diketahui, kebijakan insentif PPnBM DTP pada 2023 sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022. 

Aturan ini berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80%, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp200 juta hingga Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper