Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Airlangga Buka-bukaan soal Tarif PPN 12% Target APBN Prabowo

Sekjen Kemenko Perekonomian Susiwijono buka suara soal kenaikan tarif PPN jadi 12% yang masuk ke target APBN 2025 Prabowo Subianto
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah membuat beberapa asumsi yang menjadi dasar target penerimaan pajak tahun depan, termasuk soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Susi menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya akan menerapkan tarif PPN 12% atau tidak. Namun, pemerintah petahana telah membuat target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pertimbangan tersebut. 

“Semua asumsi semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat postur [APBN]. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024). 

Dalam menghitung postur APBN, termasuk di dalamnya penerimaan dari pajak, Susi menekankan pemerintah telah membuat rentang penerimaan. 

Melihat postur terakhir yang telah disepakati pemerintah bersama DPR, pendapatan negara pada tahun pertama pemerintahan Prabowo ditargetkan sebesar 12,3% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB). 

Dia menilai dengan masuknya Tim Gugus Sinkronisasi Prabowo – Gibran, yakni Thomas Djiwandono yang menjadi Wakil Menteri Keuangan II, pastinya mendiskusikan hal tersebut sehingga proses transisi berjalan mulus. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% nantinya tetap akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. 

“Nah, kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujarnya usai merayakan HUT ke-58 Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024). 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku masih menunggu keputusan pemerintahan petahana maupun pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto, terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025. 

Meski demikian, masih belum ada pengumuman terkait naik atau tidaknya tarif tersebut hingga menjelang pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang kurang dari satu bulan lagi. 

“Kami semua menunggu konsep pemerintahan baru [termasuk PPN 12%],” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit kepada Bisnis, Rabu (24/7/2024). 

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menaik-turunkan tarif pajak sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan persetujuan DPR. 

Dalam beleid tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Sementara itu, tertulis pada ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper