Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Roti Aoka Diklaim Berbahaya, Asosiasi Makanan Buka Suara

Asosiasi makanan yang tergabung dalam Gapmmi buka suara soal viral Roti Aoka yang diklaim mengandung bahan pengawet berbahaya.
Ilustrasi Roti Aoka yang diklaim mengandung bahan pengawet berbahaya./ Dok. Indonesia Bakery Family
Ilustrasi Roti Aoka yang diklaim mengandung bahan pengawet berbahaya./ Dok. Indonesia Bakery Family

Bisnis.com, JAKARTA -  Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) memastikan produsen Roti Aoka bukan merupakan anggota mereka.

Adapun, Roti Aoka kini tengah diterpa dugaan mengadung zat pengawet berbahaya seiring masa simpan yang lama dibandingkan roti-roti pada umumnya.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman mengatakan bahwa hingga saat ini produsen Roti Aoka yakni PT Indonesia Bakery Family yang berbasis di Bandung belum terdaftar sebagai anggota Gapmmi.

"Kebetulan ini perusahaan baru belum bergabung," ujar Adhi saat ditemui di Kawasan Senayan, Senin (22/7/2024).

Adhi menyebut, pihaknya mempercayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menangani kasus dugaan zat berbahaya pada Roti Aoka. Musababnya, menurut Adhi zat pengawet yang diduga digunakan pada Roti Aoka yakni Sodium Dehydroacetate memang tidak terdaftar dalam positive list bahan pengawet dari BPOM.

"Kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan, tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan pengamanan, supaya tidak membahayakan konsumen," jelasnya.

Adapun, sebagai antisipasi pencegahan tindakan serupa di kalangan anggota, Gapmmi, kata Adhi, rutin melakukan member gathering. Mereka kerap mengingatkan dan mensosialisasikan regulasi terbaru kepada para industri makanan dan minuman anggota Gapmmi.

"Kita selalu mendorong produsen untuk mematuhi ketentuan yang ada," ucapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (19/7/2024), Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.

Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.

"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024). 

Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper