Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Ungkap Pemicu Banjir Impor Tekstil, Ada Perusahaan Jumbo Mainkan Izin

Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap informasi tentang keterlibatan perusahaan tekstil besar di Indonesia yang menyalahgunakan persetujuan impor (PI).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi/Istimewa
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap informasi tentang keterlibatan perusahaan tekstil besar di Indonesia yang menyalahgunakan persetujuan impor (PI).

Informasi ini diterima Agus dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Agus menyampaikan, perusahaan ini ternyata mendatangkan barang dalam jumlah besar alias melebihi kuota yang disetujui oleh pemerintah.

“Dia dapat PI 1 juta, masukinnya 4 juta. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan ini. Besar dia, manufaktur juga,” kata Agus kepada awak media di Kantor Kemenperin, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Namun, Politisi Golkar itu enggan untuk mengungkapkan nama perusahaan yang menyalahgunakan PI. Sebagai informasi, PI merupakan persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan importasi. PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis.

Modus yang juga dilakukan oknum importir yakni pengalihan pos tarif di mana importir memasukan barang yang diimpor dalam pos tarif yang tidak sesuai untuk menghindari standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mencontohkan, oknum importir memasok baja ke Indonesia dengan ketebalan 10 milimeter tapi dicatat dalam pos tarif baja dengan ketebalan 12 milimeter, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Jadi, reroute HS aja, supaya dia bisa masuk ke Indonesia, padahal dia tidak tepat, tidak sesuai dengan dengan standar yang sudah kita tetapkan,” jelasnya.

Modus lain yakni penyalahgunaan master list investasi. Master list investasi ini merupakan kebijakan yang diberikan pemerintah untuk investor dalam memudahkan realisasi investasi di Tanah Air. 

Dia mengatakan, oknum investor ini memasok lebih banyak barang dari jumlah yang telah ditetapkan dalam master list. Selanjutnya, barang lebihan ini kembali dijual di pasar dalam negeri.

Meski sudah mengetahui modus-modus tersebut, baik Kemenperin dan Kemendag tidak dapat berbuat banyak mengingat kementerian ini bukan penegak hukum.

“Kami dan Kemendag sudah tahu modusnya seperti apa sudah tahu, di mana sudah tahu. Tapi kan kita bukan penegak hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Satgas Pengawasan Impor Ilegal yang baru saja dibentuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper