Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Ulur Pembatasan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi

Implementasi wacana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi masih belum jelas meski beleid yang mengaturnya telah rampung dibahas.
Akbar Evandio, Annasa Rizki Kamalina, Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 17 Juli 2024 | 09:00
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Beleid yang akan mengatur mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi telah rampung dibahas. Namun, belum jelas kapan implementasi skema pengendalian konsumsi kedua jenis BBM tersebut akan diberlakukan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan memberi sinyal bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2024 seiring defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperkirakan kian melebar pada akhir 2024.

Pernyataan Luhut itu kemudian dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana [pembatasan BBM], belum rapat juga,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Pada hari yang sama, sejumlah jajaran menteri Jokowi terpantau berkumpul di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas permasalahan BBM subsidi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang turut serta dalam rapat tersebut mengungkap bahwa terdapat rencana pembatasan pembelian Pertalite pada kendaraan tertentu tanpa mengelaborasinya lebih jauh.

“Ada pembatasan [Pertalite] di kendaraan tertentu. Enggak [17 Agustus], 1 September lah,” ujar Sakti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif enggan berkomentar mengenai hasil rapat pembahasan BBM tersebut. Namun, Arifin menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Revisi Perpres No. 191/2014 itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsisi, Pertalite dan Solar.

"[Soal BBM] Tanya ke Kemenko. [Revisi Perpres No.191/2024] sudah sampai Kemenkumham," kata Arifin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Dia mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran mulai 1 September 2024.

"Tidak ada pembatasan BBM, [1 September] sosialisasi [BBM] agar tepat sasaran," ujar Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko, Selasa (16/7/2024).

Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi

Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi yang diupayakan melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 telah bergulir sejak 2022 guna menekan beban APBN.

Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan bahwa substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper