Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pembatasan BBM Subsidi: Dilontarkan Luhut, Dibantah Jokowi

Jokowi angkat bicara terkait dengan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Akbar Evandio, Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 16 Juli 2024 | 18:23
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dok Instagram luhut.pandjaitan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dok Instagram luhut.pandjaitan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan rencana pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Dia menyatakan bahwa pembatasan BBM Subsidi akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024.

Namun, rencana kebijakan tersebut dibantah oleh Presiden Jokowi. Dia menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana [pembatasan BBM], belum rapat juga,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagramnya mengatakan pengetatan BBM subsidi akan dilakukan agar lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara. 

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut di Instagramnya @luhut.pandjaitan.

Hal ini disampaikannya mengingat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperkirakan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai.

Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.

Beda Pendapat

Pendapat berbeda juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa wacana pembatasan pembelian BBM subsidi masih akan dirapatkan. 

"Kita akan rapatkan lagi, belum [diputuskan]," kata Airlangga di depan wartawan, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah membatas rencana penurunan kadar sulfur dalam BBM, untuk mendorong kualitas udara di Jakarta lebih baik.

Kemudian masalah harga BBM, Airlangga mengaku pemerintah belum memiliki bahasan atau rencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Tidak ada rencana kita menaikkan [harga]. Cuma, harus jelas yang disubsidi adalah Pertalite, sedangkan Pertamax disesuaikan dengan kondisi pasar,” kata dia.

Aturan mengenai BBM subsidi yang berubah per 17 Agustus ini juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Sama seperti Airlangga, Arifin menegaskan bahwa pemerintah masih mempertajam data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data [penerima],” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Arifin mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah salah satunya menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

“Semuanya [penerima BBM subsidi] harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi,” tuturnya.

Revisi Perpres

Diberitakan sebelumnya, pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Perpres tersebut mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Kemudian Perpres itu juga akan menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar. 

“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi. Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM tersebut lebih tepat sasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper