Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Buka Suara soal BBM Subsidi Dibatasi, Jadi Berlaku 17 Agustus?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih mempertajam data penerima BBM bersubsidi di tengah wacana pembatasan pembelian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan saat acara Inagurasi dan Serah Terima Jabatan Kepengurusan METI periode 2022-2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan saat acara Inagurasi dan Serah Terima Jabatan Kepengurusan METI periode 2022-2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih mempertajam data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah wacana pembatasan pembelian mulai 17 Agustus 2024. Langkah ini dilakukan untuk efisiensi anggaran belanja negara.

“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data [penerima],” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Arifin mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah salah satunya menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Semuanya [penerima BBM subsidi] harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut.

Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.

“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi. Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM tersebut lebih tepat sasaran.

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024.

Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimplementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Hal ini disampaikannya mengingat defisit APBN diperkirakan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai.

Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper