Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) angkat bicara terkait strategi pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto menyoroti, salah satu rencana yang akan dilakukan pemerintah, yaitu evaluasi biaya operasi pesawat dari cost per block hour (CBH).
Bayu menuturkan, CBH merupakan salah satu komponen yang menjadi dasar penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat di Indonesia. Dia menuturkan, perhitungan CBH didasarkan oleh beberapa faktor, yang utama adalah kurs dolar AS dan juga harga bahan bakar pesawat atau avtur.
“Jika ada rencana evaluasi, komponen CBH mana nanti yang akan di-review dan diturunkan,” kata Bayu saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Bayu berharap, ke depannya pemerintah mampu menurunkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga avtur mendekati level pada 2019 lalu, atau saat TBA terakhir ditetapkan. Bayu menuturkan, dengan langkah ini, pemerintah tidak perlu mengkaji ulang penetapan TBA yang baru.
Selain itu, Bayu juga mendukung upaya Luhut untuk pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat. Hal ini merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk menurunkan CBH dan harga tiket pesawat.
Baca Juga
Dia menambahkan, pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan PPN, PPh, serta iuran terkait lainnya pada komponen harga avtur.
“Moratorium tarif jasa bandara juga bisa jadi opsi penurunan CBH dan harga tiket pesawat yang efektif menurut kami,” jelas Bayu.
Sebelumnya, Luhut melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji operasi biaya pesawat.
Luhut mengatakan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Dia menuturkan, perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan.
"Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi [biaya operasi] keseluruhan setelah avtur," ujar Luhut.