Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Bikin Luhut Meradang, RI Perlu Belajar ke Negeri Seberang?

Menteri Luhut menyebut harga tiket pesawat Indonesia termahal kedua di dunia, apakah sudah saatnya kita belajar dari negeri seberang?
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara gamblang menyebut harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang termahal kedua di dunia.

"Dibandingkan dengan negara-negara Asean dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," tulis Luhut dalam akun Instagram resminya, Kamis (11/7/2024).

Luhut menyebut, aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi pra pandemi. Berdasarkan data IATA, jumlah penumpang pesawat secara global pada 2024 akan mencapai 4,7 miliar orang, atau naik 200 juta penumpang jika dibandingkan dengan 2019.

Adapun, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji biaya operasional pesawat.

Luhut mengatakan, Cost per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Dia menuturkan, perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan.

"Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi [biaya operasi] keseluruhan setelah avtur," ujar Luhut.

Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.

Dia menuturkan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Hal tersebut akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatmadja berharap agar pemerintah nantinya dapat menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batasa bawah (TBB). Konsekuensinya, harga tiket pesawat akan dilepas ke mekanisme pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper