Kendati demikian, Denon memahami tujuan dari pemberlakuan TBA dan TBB adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan mencegah terjadi praktik predatory pricing.
Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenhub juga sudah menerima usulan INACA terkait dengan revisi tarif batas atas dan batas bawah.
"Nanti kita tunggu jawaban dari Kemenhub seperti apa. Sehingga, tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini yang mungkin yang sedang kita upayakan," pungkasnya.
Tiket Pesawat Tanpa Batas Tarif
Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman menyebut harga tiket pesawat di luar negeri sudah lebih dulu menerapkan mekanisme pasar. Harga akan lebih murah ketika di low season. Namun, saat high season akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan periode yang sama di Indonesia.
“Di luar negeri bisa jual murah saat low season karena tidak ada TBA atau TBB,” ujar Gerry saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Praktik melepas harga tiket pesawat domestik ke mekanisme pasar sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Amerika Serikat, negara-negara di Eropa, hingga kawasan Asia Tenggara tidak memberlakukan batasan harga tiket pesawat.
Baca Juga
Menurutnya, pemberlakuan TBA dan TBB secara de facto memberikan kekuatan hukum untuk maskapai dalam menaikkan dan menurunkan harga tiket selama masih berada dalam koridor batas tersebut.
Sementara itu, dalam pengawasannya, negara-negara tersebut memiliki lembaga khusus yang memantau persaingan antar pelaku usaha.
Jika Indonesia berniat memberlakukan mekanisme pasar ini, proses pengawasan persaingan usaha dapat dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pada Direktorat Angkutan Udara di bawah Ditjen Perhubungan Udara.
Gerry menuturkan, langkah pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur dan juga menurunkan kurs dolar AS. Hal tersebut karena faktor-faktor lain yang mempengaruhi biaya akan mengikuti pergerakan harga avtur dan juga kurs nilai tukar.
Dia mengatakan, ketimbang mengendalikan harga tiket yang kemungkinan tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi pasar, pemerintah dapat melakukan revisi TBA dan TBB sesuai dengan pergerakan komponen biaya.
Kemudian, opsi lain adalah mencabut mekanisme TBA dan TBB atau melepas harga tiket ke mekanisme pasar. Meski demikian, dia juga mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan konsekuensi dari kedua pilihan tersebut nantinya.
“Jangan yang ada pemerintah maunya bisa dapat enaknya sistem TBA dan sistem harga bebas [mekanisme pasar],” kata Gerry.