Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Revisi Tarif Batas Atas, Tiket Pesawat Bakal Naik?

Kemenhub tengah mengkaji usulan maskapai penerbangan untuk revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Kesibukan penerbangan pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kesibukan penerbangan pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini masih terus mengkaji revisi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya revisi tarif tiket pesawat

Dia mengatakan, kajian ini masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Sigit mengatakan, salah satu alasan INACA mengajukan usulan ini adalah tren pelemahan nilai tukar rupiah. 

Sigit memastikan, Kemenhub terus berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait soal revisi batas atas ini. Meski demikian, dirinya tidak memperinci kapan revisi tarif batas atas tersebut akan dilakukan. 

"Memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi [revisi TBA] terhadap kondisi tersebut," katanya di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap agar pemerintah nantinya dapat menghapus aturan TBA dan TBB. Sehingga, harga tiket pesawat akan dilepas ke mekanisme pasar.

Meski demikian, Denon menambahkan, pihaknya juga memahami tujuan dari pemberlakuan TBA dan TBB tiket pesawat. ada peran penting dari pemerintah dari penerapan TBA dan TBB ini. Salah satu tujuan dari adanya batasan ini adalah melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik predatory pricing. Dia menuturkan, kebijakan ini dapat menjaga iklim usaha sehat antar maskapai penerbangan. 

Adapun, Denon menambahkan, pemerintah melalui Kemenhub juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah. 

"Nanti kita tunggu jawaban dari Kemenhub seperti apa. Sehingga, tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini yang mungkin yang sedang kita upayakan," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan terus mengupayakan revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat ditengah tren pelemahan nilai tukar serta fluktuasi harga bahan bakar. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk merevisi batasan tarif ini. Dia menuturkan, perseroan hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub terkait rencana tersebut.

Meski demikian, Irfan tidak memperinci secara detail komunikasi-komunikasi yang dilakukan perseroan dengan Kemenhub. 

"Kalau TBA, kita masih terus meminta untuk direvisi ya," jelas Irfan. 

Irfan memaparkan, tarif batas atas tersebut belum berubah selama 5 tahun setelah terakhir direvisi pada 2019 lalu. Dia menjelaskan, saat ini pergerakan komponen yang digunakan untuk menghitung batasan tarif sudah jauh berbeda dibandingkan dengan 5 tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper